Sidang Perdana, Axel Thomas Didakwa Maksimal 3 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2017 | 18:34 WIB
Sidang Perdana, Axel Thomas Didakwa Maksimal 3 Tahun Penjara
Axel Matthew Thomas (ditutup kain loreng) ditemani ayahnya, Jeremy Thomas untuk menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan Axel merupakan pengembangan ditemukannya 1.118 butir H5 yang dimasukkan ke kotak obat Panadol di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (14/7). Polres Soetta saat itu mengamankan seorang warga berinisial JV.

Berdasarkan informasi JV, polisi akhirnya bisa menangkap DRW, salah satu pemesan H5. Barang haram itu dipesan oleh lima orang, termasuk Axel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI