Suara.com - Sudah empat bulan rapper Iwa Kusuma menjalani penahanan sambil direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, kliennya cukup produktif menghabiskan hari-harinya dengan banyak menulis lirik lagu hingga buku. Bahkan beberapa lagu sudah diciptakan.
"Dia (Iwa) menulis yang sifatnya positif. Dari RSKO Iwa nulis lagu yang dibuat bukan dalam kondisi memakai obat," ujar Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Chris mengatakan, kliennya bersiap menjadi motivator untuk para pecandu narkoba. Rencananya, saat sudah bebas nanti, Iwa ingin berbagi pengalaman soal narkoba.
Baca Juga: Selain Ganja, Iwa K Pecandu Berat Alkohol
"Bahkan dia ingin menjadi motivator bagi orang-orang, itu yang dia sampaikan kepada saya. Ya, di support dari temen-teman media juga, dia berterima kasih," katanya.
Ditambah usia Iwa sudah berusia 46 tahun, bukan usia muda lagi. Makanya, Iwa ingin di sisa hidupnya bisa melakukan hal positif dan bermanfaat.
"Ingin hidupnya untuk hal positif. Belajar dari kasus ini," ucap Chris.
Iwa K ditangkap petugas bandara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 setelah curiga dengan tiga batang rokok Dji Sam Soe yang dibawa Iwa berbeda dari biasanya. Ujung rokok tersebut lancip, mirip lintingan ganja.
Setelah diperiksa, dalam tiga batang itu memang ganja. Air seni milik Iwa K pun dinyatakan positif mengandung THC, zat narkotika pada ganja.
Sedangkan air seni milik teman Iwa K yang ikut diamankan petugas negatif mengandung THC sehingga dibebaskan.
Baca Juga: Sebelum Terciduk, Iwa K Hisap Ganja di Kantor Delta FM