Sebelum Terciduk, Iwa K Hisap Ganja di Kantor Delta FM

Rabu, 06 September 2017 | 17:31 WIB
Sebelum Terciduk, Iwa K Hisap Ganja di Kantor Delta FM
Iwa K saat tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2017) [suara.com/Ismail].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Rabu (6/9/2017) sidang kasus narkoba penyanyi rap Iwa Kusuma digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, beragendakan dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus keterangan penyidik kepolisian.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologis ditangkapnya Iwa K serta dari siapa mantan suami Selvi Nafilah ini mendapatkan ganja.

"Setelah diinterogasi terhadap terdakwa Iwa K, ganja itu didapat dari saksi bernama Yories Budi Nova pada 27 April 2017 sekira pukul 22.30 di kantor (radio) Delta FM. Dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Yories, sayangnya tak ada barang bukti dari saksi Yories," ujar Ikbal Harajati, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (6/9/2017).

Terungkap pula bahwa dua hari sebelum ditangkap, Iwa K sempat menggunakan ganja bersama Yories di balkon kantor Delta FM. Sisa pemakaian di balkon itu yang kemudian dibawa Iwa K ke Makassar untuk konser.

Baca Juga: Iwa K Lesu Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Kenapa?

"Yories mengakui dirinya bersama Iwa K mengkonsumsi ganja di balkon Delta. Dan telah memberikan ganja itu kepada Iwa K. Yories mendapatkan ganja itu dari Naomi Fristie," kata Taufik Hidayat, JPU lainnya.

Iwa K diakui baru sekali mendapatkan ganja secara cuma-cuma dari Yories. Dalam keterangannya pelantun Bebas tersebut memakai ganja hanya untuk digunakan sendiri.

"Saudara Iwa baru satu kali menerima ganja dari Yories. Maksud serta tujuan terdakwa Iwa K memakai narkoba untuk konsumsi atau digunakan sendiri," tutur Taufik.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Iwa K Digelar Hari Ini

REKOMENDASI

TERKINI