Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma tak bisa menahan air mata yang meleleh di pipinya saat membacakan pledoi atau pembelaan.
Di depan majelis hakim, pelantun lagu "Menunggu" itu membacakan pembelaannya dengan nada lirih.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi," ucap Ridho saat membacakan pembelaan di depan majelis hakim, Selasa (4/9/2017).
Seperti diketahui pada sidang minggu lalu, pihak Jaksa Penuntut Umum menuntut Ridho dengan hukuman 2 tahun penjara karena diduga memiliki dan menggunakan sabu.
Baca Juga: Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara: Tidak Layak
Namun, tim kuasa hukum Ridho tetap meminta majelis hakim memberikan kebijaksanaan Ridho menjalani proses rehabilitasi.
Putra si Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Ditnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polisi juga mengamankan teman Ridho berinisial S. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya atau bong.