Berkas Tersangka Narkoba Pretty Asmara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 30 Agustus 2017 | 18:21 WIB
Berkas Tersangka Narkoba Pretty Asmara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pretty Asmara ditangkap bersama SS alias Sisi (pemain layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara artis Pretty Asmara terkait kasus kepemilikan narkoba telah dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Seminggu yang lalu, berkas sudah kami limpahkan tahap pertama," kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Menurut Donny, proses pelengkapan berkas Pretty dilakukan secara terpisah dengan Hamdani yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

"Berkas tidak di-split (pisah) ya, berdiri masing-masing. Satu berkas, satu tersangka, jadi dua berkas," kata Donny.

Baca Juga: Polisi Tanggapi Santai Surat Keberatan Pretty Asmara

Saat ini, polisi masih menunggu tahap koreksi dari jaksa penuntut umum perihal proses pelimpahan tahap pertama tersebut.

Donny berharap berkas perkara Pretty bisa segera dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Tinggal kita menunggu keterangan dari kejaksaan soal kelengkapan berkasnya ya," kata Donny.

Pretty Asmara ditangkap bersama delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017).

Pretty dan Hamdani alias Dani kemudian dijadikan tersangka. Sedangkan tujuh artis lainnya yang diamankan kemudian menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga: Pretty Asmara Dijebak?

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI