Anisa Bahar Ungkit Kasus Sandy Tumiwa di Pengadilan Perdata

Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:50 WIB
Anisa Bahar Ungkit Kasus Sandy Tumiwa di Pengadilan Perdata
Annisa Bahar. [suara.com/ Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Anisa Bahar kembali mempermasalahkan kasus penipuan yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa.

Padahal, Anisa dan Sandy sudah sepakat berdamai. Sandy sendiri sempat divonis penjara dan bebas dengan syarat.

Pemilik 'goyang patah-patah' itu mengatakan, alasan berdamai karena rekannya yang juga korban dari Sandy Tumiwa terancam menjadi tersangka terkait sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Jadi teman saya Pak Ali yang juga korban Sandy jadi tersangka dilaporkan juga oleh korban Sandy lainnya," kata Aninsa di kantor pengacara Arifin Harahap di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2017).

Baca Juga: Sandy Tumiwa Berikan Rumah Rp5 M untuk Tessa Kaunang

Menurut artis 42 tahun ini, korban melaporkan Ali karena minta pertanggungjawaban lantaran uangnya tak kembali.

Makanya, Anisa berharap kalau Sandy dan Cici ikut hadir di persidangan perdata itu agar temannya tak jadi tersangka.

"Karena pak Ali juga korban jadi saya minta pertanggungjawaban Sandy dan Cici supaya datang dalam sidang ini. Supaya clear masalahnya jangan teman saya yang dikorbankan teman saya korban seperti yang lain," tuturnya.

Pemilik nama asli Ani Setiawati ini menambahkan, "Saya minta Cici dan Sandy untuk bisa datang ke sidang menghormati hukum. Aku kecewa banget kenapa harus teman aku yang kena."

Sandy Tumiwa dan rekannya, Cici, sempat menjalani vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 5 April 2016.

Baca Juga: Diana Limbong Kesal, Sandy Tumiwa Belum Jelaskan Alasan Cerai

Sandy dan Cici mendirikan perusahaan investasi bodong bernama PT CSM Bintang Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI