Apa Kabar Gugatan Pembatalan Nikah Muzdalifah?

Senin, 28 Agustus 2017 | 10:38 WIB
Apa Kabar Gugatan Pembatalan Nikah Muzdalifah?
Muzdalifah menggugat cerai Khairil Anwar ke Pengadilan Agama Kota Tangerang, Jumat (7/7/2017) (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muzdalifah mencabut gugatan cerainya terhadap Khairil Anwar di Pengadilan Agama Kota Tangerang. Sebagai gantinya, Muzda-begitu sapaan akrabnya-mengajukan gugatan pembatalan nikah.

Sidang tersebut bakal digelar perdana pada 4 September mendatang. Muzda juga sudah dipanggil pihak pengadilan untuk melengkapi beberapa bukti.

"Iya sudah dipanggil sekitar 2 minggu lalu. Biasa untuk menguatkan bukti-bukti, agar pembatalan pernikahannya disetujui Majelis Hakim," kata kuasa hukum Muzda, Dedy J. Syamsudin kepada suara.com, Senin (28/8/2017).

Diberitakan sebelumnya, Dedy pada 31 Juli lalu mencabut gugatan cerai kliennya di PA Kota Tangerang dan menggantinya dengan gugatan pembatalan nikah. Gugatan itu diajukan karena Khairil diduga telah melakukan kebohongan saat menikahi Muzda.

Baca Juga: Maia Promo Umrah Gratis, Warganet: Nggak Pake First Travel Kan?

Ketika menikah, Anwar belakangan diketahui masih memiliki istri. Selain itu, dia juga punya banyak utang.

"Jadi setiap warga negara berhak melakukan pembatalan nikah dengan alasan jelas pasal 71 dan pasal 72. Jika proses pernikahannya itu dilakukan dengan tipu-tipu dan adanya ancaman perbuatan melalui hukum, maka salah satu pihak baik istri maupun suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," kata Dedy sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI