Suara.com - Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad memberikan klarifikasi setelah namanya masuk dalam daftar selebritis yang menunggak pajak mobil mewah. Selain Raffi, Nagita Slavina, istrinya, dan adik perempuannya, Syahnaz Sadiqah juga masuk dalam daftar tersebut. Hal ini disampaikan Raffi melalui akun Instagramnya.
Di video tersebut, Raffi tampak berada dalam mobil bersama Gigi-sapaan akrab Nagita Slavina, dan putranya, Rafathar malik Ahmad.
"Selamat siang, saya Raffi Ahmad saya mau klarifikasi mengenai pemberitaan yang sedang beredar saat ini mengenai masalah pajak mobil saya dan saat petugas yang ke rumah saya sedang berada di lokasi syuting. Sebagai warga negara Indonesia saya sangat taat wajib pajak patuh pajak dan bayar," katanya dalam video yang beredar Rabu (23/8/2017), beberapa jam yang lalu.
Dalam keterangan video yang panjang itu, Raffi secara tidak langsung membenarkan bahwa dirinya memang belum membayarkan pajak untuk beberapa mobil yang tidak dia sebutkan mereknya.
Baca Juga: Kendaraan Mewah Raffi Ahmad Disita Jika Pajak Tak Segera Dibayar
Personel BBB tersebut juga menyebut sudah menjual mobil lain yang ternyata belum dibalik nama oleh pembeli.
"Apabila ada kendaraan yang habis di bulan ini, saya sedang proses dan pasti saya bayar," tulisnya lagi.
"Atau bahkan ada kendaraan yang sudah terjual akan saya lakukan pemblokiran secepatnya sehingga pembeli kendaraan saya tersebut bisa segera membalik nama kendaraan tersebut, dan kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan-kendaraan yang kami miliki akan kami penuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, dan atas kendaraan yang telah kami jual akan kami ajukan pemblokiran agar tidak melekat kepada kami lagi," urai Raffi.
Di ujung klarifikasinya, Raffi justru mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak terlambat membayar pajak.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil Mewah Keluarga Raffi Ahmad yang Tunggak Pajak
"Mari kita semua membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan membayar pajak kendaraan bermotor yang masih kita miliki. Trimakasih," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, memublikasikan daftar nama warga ibu kota yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mewah.