Suara.com - Tim kuasa hukum Kharil Anwar, suami Muzdalifah, meminta kepada Muzdalifah untuk tidak melaporkan kliennya ke polisi.
Dedy J. Syamsudin, kuasa hukum Muzdalifah, Khairil diduga melakukan penipuan sehingga takut dipolisikan.
"Kita hanya komunikasi dengan pengacaranya aja. Pihak Khairil Anwar minta jangan dilaporkan ke polisi. Ada perbuatan melawan hukum. Nah, mereka agak ketakutan," kata Dedy saat dihubungi, Rabu (23/8/2017).
Namun, Muzdalifah belum mau melaporkan suaminya itu. Ibu lima anak itu hanya ingin majelis hakim Pengadilan Agama Tangerang, Banten, mengabulkan gugatannya atas pembatalan nikah.
Baca Juga: Cabut Gugatan Cerai, Muzdalifah Ajukan Pembatalan Nikah
"Kita sudah suratin KUA, minta audiensi mempertanyakan. Artinya kita meminta untuk membongkar berkas-berkas sebelum Khairil Anwar nikah," lanjut Dedy.
Dedy mengaku bingung kenapa pihak KUA bisa meloloskan berkas pernikahan, sedangkan Khairil diketahui masih punya istri saat menikah dengan Muzdalifah.
"Karena memang, kok punya istri bisa lolos?, Kok bisa keluar buku nikah itu? Faktanya kan dia punya tiga istri sama Bu haji Evi, Rina sama Bu Muzda," jelasnya.
Muzdalifah sempat mendaftarkan gugatan cerai kepada suaminya Kharil pada tanggal 7 Juli 2017.
Namun, mantan istri penyanyi dangdut Nassar itu mencabut gugatan cerai pada Senin, 31 Juli 2017 setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Suami Muzdalifah Tak Punya Rumah, Tinggal dari Masjid ke Masjid
Muzdalifah memilih pengadilan agama agar membatalkan pernikahan mereka.