Suara.com - Kuasa hukum artis Pretty Asmara, Chris Sam Siwu minta penyidik adil dalam memproses kasus narkoba kliennya. Menurut Chris, penangkapan serta penetapan Pretty sebagai tersangka tak berdasarkan bukti kuat.
"Pretty kan negatif urinenya, terus penangkapan harus berdasar bukti yang kuat apalagi dibilang perantara. Terus, pengacara saat BAP itu bukan dari dirinya, tapi tergesa-gesa disiapkan," beber Chris kepada wartawan di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Selasa (22/8/2017).
Ditambahkan Chris, meski ikhlas dijebloskan ke bui, Pretty menuntut keadilan. Apalagi, pemesan bernama Alvin hingga kini belum diperiksa.
"Polda menyampaikan dalam rilis bahwa Pretty perantara, tapi si pemesan tidak pernah di BAP dan ditangkap. Kalau seandainya barang bukti ada, saksi juga," sambung Chris lagi.
Baca Juga: Lewat Surat, Pretty Asmara Ngaku Dikriminalisasi
Chris menambahkan jika memang Pretty dianggap perantara, atau bahkan bandar, harusnya barang bukti itu ada di kantong kliennya. Dia menduga Pretty dijebak.
"Jelas barang bukti milik Alvin, nggak ada di kantongnya Pretty. Orang nggak memiliki barang apakah bisa dijadikan tersangka?," tuturnya.