Ridho Rhoma Akui Transfer Rp1,8 Juta untuk Beli Sabu
Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/8/2017).
Mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah, Ridho terlihat tenang masuk ke ruang sidang. Di dalam sidang hari ini, Ridho mengakui memang memesan sabu untuk digunakan sendiri.
Ridho mengaku memesan sabu setelah pulang dari Ancol. Dia pun langsung mentransfer Rp1,8 juta setelah barang yang dipesan diterima.
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
Selain itu, Ridho juga membenarkan apa yang disampaikan saksi pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jaksa menyatakan, Ridho melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobil Ridho.
Baca Juga: Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri