Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ridho Rhoma kembali digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/8/2017).
Mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna merah, Ridho terlihat tenang masuk ke ruang sidang. Di dalam sidang hari ini, Ridho mengakui memang memesan sabu untuk digunakan sendiri.
Ridho mengaku memesan sabu setelah pulang dari Ancol. Dia pun langsung mentransfer Rp1,8 juta setelah barang yang dipesan diterima.
Baca Juga: Kado Maia untuk Dul, Mercy GLA 200 Berharga Hampir Rp1 M
Selain itu, Ridho juga membenarkan apa yang disampaikan saksi pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridho melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jaksa menyatakan, Ridho melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobil Ridho.
Baca Juga: Tantri Hamil 18 Minggu, Haykal Kamil Siap-siap Jadi Ayah