Suara.com - Tersangka Rachmat Sesario, pelaku penganiayaan Farah Dibba adik kandung artis kembar, Fadli-Fadlan, diputus bersalah. Akibat dari perilakunya ini dia diganjar hukuman 10 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (21/8/2017).
"Alhamdulillah keputusan dari hakim sangat bijaksana sekali, yang awalnya dari JPU 13 tahun, dan hari ini putusannya 10 tahun. Jadi menurut kami, itu sudah jadi keputusan terbaik dari majelis hakim," kata Henry Indraguna usai sidang.
Farah pun yang hadir dalam sidang, mengaku puas dengan keputusan tersebut.
"Saya puas ya, karena memang apa yang dia lakukan setimpal hukumannya," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Fadli-Fadlan Siap Disidangkan
Walau puas dengan hukumam tersebut, Farah mengaku, ingin menambah hukuman kepada lelaki yang telah membuatnya teraniaya hingga seumur hidup.
"Sebenarnya kalau dikatakan puas, saya masih nggak puas, kenapa? Karena apa yang dia lakukan membuat trauma untuk saya," tutur Farah.
Namun Farah akhirnya mau menerima karena hukuman tersebut telah dilakukan melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini.
"Tapi kita balik lagi ke hukum negara, saya rasa cukup 10 tahun itu, untuk ngerasain apa yang dia lakuin ke saya," tandas Farah.
Seperti diketahui, Farah adik kandung Fadli dan Fadlan, mengalami kasus penganiayaan pada Desember 2016. Saat itu, pelaku menyamar menjadi orang yang tertarik membeli rumah di kawasan Ciledug, Tangerang.
Baca Juga: Kejaksaan Minta Adik Fadli-Fadlan Tes DNA, Cek Bercak Darah