Suara.com - Kuasa hukum Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya, mengendus kejanggalan terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Mario Teguh. Bahkan, Kiswinar mempertimbangkan untuk menempuh praperadilan.
Disinggung hal itu, pengacara Vidi Gelenso mewakili Mario mengatakan siapapun berhak menempuh praperadilan. Namun, dia menolak menanggapi lebih jauh karena dalam praperadilan yang digugat adalah pihak kepolisian.
"Jadi kaitannya dengan penyidiknya, tidak ada kaitan dengan klien kami. Kami tidak akan menentukan sikap atau upaya apa-apa," ujarnya ditemui di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
"Praperadilan ada dua macam. Yang sering dikenal orang soal penetapan tersangka. Yang kedua untuk melanjutkan perkara yang sudah di SP3, ini jarang terjadi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Kasus Dihentikan Polisi, Mario Teguh Gelar Syukuran
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus Mario pada 10 Agustus 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasus Mario berawal dari pernyataannya di sebuah program Kompas TV. Dalam tayangan itu, Mario menyebut Kiswinar bukan anak kandungnya.