Ini Penyebab Kasus "Hate Speech" Ahmad Dhani Jalan di Tempat

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 09:21 WIB
Ini Penyebab Kasus "Hate Speech" Ahmad Dhani Jalan di Tempat
Ahmad Dhani usai mencoblos di TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, dia menyampaikan akan memberikan informasi apabila penyidik menjadwalkan pemeriksan kepada Dhani.

"Nanti juga pasti tahu, dalam waktu dekatlah," kata Iwan.

Sebelumnya, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli 2017.

Perkara tersebut bermula saat Dhani memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Baca Juga: Pamer Rp50 Juta Berikan ke Anak, Ahmad Dhani Disindir Soal Utang

Situasi politik ketika itu sedang “panas-panasnya” karena Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada periode 2017-2022.

 

A post shared by Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast) on

Dari cuitan itu, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suami Mulan Jameela itu sendiri sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ahmad Dhani Beri Gepokan Rp50 Juta, Baby R Setop Menangis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI