Ini Penyebab Kasus "Hate Speech" Ahmad Dhani Jalan di Tempat

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 09:21 WIB
Ini Penyebab Kasus "Hate Speech" Ahmad Dhani Jalan di Tempat
Ahmad Dhani usai mencoblos di TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini belum juga menentukan status hukum terhadap musikus Ahmad Dhani yang dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian atau "hate speech" melalui media sosial.

Padahal, kasus yang telah menyeret nama Dhani itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyampaikan sejauh ini penanganan kasus Hate Speech Ahmad Dhani masih diproses.

"Masih proses itu," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2017).

Baca Juga: Pamer Rp50 Juta Berikan ke Anak, Ahmad Dhani Disindir Soal Utang

Menurut Iwan, sepanjang proses penanganan kasus Dhani, penyidik tidak mengalami kendala.

"Tidak ada, tidak ada kesulitan," kata dia.

Namun, Iwan membeberkan ada satu saksi yang hingga kini belum bisa dimintai keterangan sehingga penyidik belum bisa menentukan status hukum terhadap Dhani.

"Cuma memang ada satu saksi yang belum hadir tapi saya lupa namanya," kata dia.

Polisi juga belum bisa memeriksa Dhani dalam kasus tersebut. Iwan tak bisa membeberkan alasan penyidik belum meminta keterangan mantan calon bupati Bekasi tersebut.

Baca Juga: Ahmad Dhani Beri Gepokan Rp50 Juta, Baby R Setop Menangis

 

A post shared by Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast) on

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI