Suara.com - Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (16/8/2017) untuk mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap komika Muhadkly Acho. Namun, Acho menyebut laporan sebenarnya belum dicabut.
"Mereka bilang sudah cabut laporan di Polda, padahal kan berkasnya di Kejaksaan. Jadi cabut berkasnya itu harus di Kejari," kata Acho saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, hari ini.
Acho yakin betul laporan memang belum dicabut. Sebab, dia telah mengutus kuasa hukumnya ke Kejari Jakpus, namun setelah ditunggu tak ada perwakilan apartemen yang datang.
"Nggak benar (cabut laporan), karena sampai jam tiga pengacara saya Bang Nawawi sudah nunggu di Kejari Jakarta Pusat, dia nggak datang," ujar Acho.
Baca Juga: DPR Minta Juklak dan Juknis Dana Desa Dibuat Transparan
Sementara pihak apartemen, kata Acho, beralasan masih merevisi surat pencabutan laporan. Kemungkinan besar, pencabutan akan diundur.
"Katanya mungkin diundur lagi hari Jumat, karena besok tanggal merah. Kan nggak jelas. Dia bilang janji di media dari kemarin, hari ini. Ditungguin nggak ada, jadi bingung nih. Dia tuh mau niat berdamai apa nggak?," ujarnya menuturkan.
Diberitakan sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial. Acho dipolisikan setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya tentang pelayanan buruk Apartemen Green Pramuka.