Suara.com - Ferry Amahorseya, kuasa hukum Kiswinar mencium kejanggalan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik kliennya terhadap motivator Mario Teguh yang dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.
Kecewa dengan putusan Polda Metro, Ferry dan kliennya berencana menempuh pra peradilan.
"Kami lagi mempertimbangkan untuk praperadilan," ucap Ferry lagi.
Berdasarkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima Kiswinar, kasus ini sudah dihentikan sejak 10 Agustus lalu.
Baca Juga: Polda Metro Setop Kasus Mario Teguh Vs Kiswinar
"Sudah di-SP3 kasusnya. Katanya bukti nggak cukup," ujar Ferry dihubungi, Rabu (16/8/2017).
Kiswinar diketahui melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kiswinar tak terima ucapan Mario di salah satu stasiun televisi yang menyatakan bahwa dirinya bukan anak kandung motivator berkepal plontos tersebut.
Kiswinar sakit hati melihat ibundanya, Aryani Soenarto yang terpukul mendengar pernyataan Mario Teguh.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kiswinar Yakin Mario Teguh Jadi Tersangka