Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik Ario Kiswinar terhadap motivator Mario Teguh dihentikan Polda Metro Jaya. Hal ini seperti disampaikan Ferry Amahorseya, kuasa hukum Kiswinar.
Ferry Amahorseya membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasusnya dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah di-SP3 kasusnya. Katanya bukti nggak cukup," ujar Ferry dihubungi, Rabu (16/8/2017).
Menurut Ferry, berdasarkan surat SP3 yang diterima kliennya, kasus ini sudah dihentikan sejak 10 Agustus lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kiswinar Yakin Mario Teguh Jadi Tersangka
Kiswinar diketahui melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Kiswinar tak terima ucapan Mario di salah satu stasiun televisi yang menyatakan bahwa dirinya bukan anak kandung motivator berkepal plontos tersebut. Kiswinar sakit hati melihat ibundanya, Aryani Soenarto yang terpukul mendengar pernyataan Mario Teguh.