Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, telah mengetuk palu cerai pasangan Atalarik Syah dan Tsania Marwa, pada Selasa (15/8/2017).
Ada yang mengejutkan, Hakim Ketua Sahrudin saat membacakan putusan menyebut bahwa saksi mengatakan jika Atalarik dan Tsania sudah cekcok saat hamil anak pertama.
Selain itu, Sahrudin mengutip keterangan saksi mengatakan bahwa Atalarik memiliki kelainan seksual, yakni biseksual.
"Menurut saksi, mulai terjadi cekcok saat hamil anak pertama. Dan puncaknya 4 bulan lalu. Penggugat pulang ke rumah orangtuanya dalam keadaan menangis. Juga ada kelainan seksual, biseksual," kata Sahrudin.
Baca Juga: Venna Melinda Menawan di MPR, Pakai Busana Adat, Jinjing Tas Dior
Meskipun gugatan cerai yang diajukan Tsania dikabulkan majelis hakim, namun untuk hak asuh anak diberikan kepada Atalarik.
Tsania pun tak pendek akal. Dia menempuh jalur hukum lewat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) demi bisa berbagi hak asuh kedua anak mereka, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
"Kalau untuk bertemu dengan anak dia kan sudah mewakilkan kepada KPAI, mutlak menurut saya, karena KPAI bertindak sebagai lembaga negara, jadi kalau urusan bertemu anak itu nanti kita akan bicarakan dengan KPAI," kata Junaedi, kuasa hukum Tsania, usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa.
Junaedi mengaku jika Tsania sudah bertemu dengan dua buah hatinya, hal itu wujud dari mediasi beberapa waktu yang lalu.
"Marwa bertemu dengan anak-anak, di satu tempat yang tidak dapat saya sebutkan, kebetulan saya juga tidak hadir karena ingin beri keleluasaan bagi Atalarik, Marwa, dan anak-anak saja," terang Junaedi.
Baca Juga: Penyebab Tsania Marwa Gagal Dapat Hak Asuh Anak
Namun, kuasa hukum Atalarik tidak bisa menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut.