Tora kemudian dipindahkan ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil tes assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Polisi membebaskan Tora karena RSKO tak bisa memenuhi kebutuhan terkait pengobatan Tora. Sehingga, Tora diperbolehkan menjalani rehabilitasi jalan di tempat lain, namun tetap wajib lapor.
Baca Juga: Selamatkan Timnas, Septian David Maulana "Trending Topic" Twitter