Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan sebagian gugatan cerai Tsania Marwa terhadap Atalarik Syah. Dalam putusan itu, ada fakta persidangan yang cukup menjadi perhatian publik, yakni soal kesaksian dari pihak Marwa mengenai Atalarik seorang biseksual.
Kuasa hukum Atalarik, Junaedi, menolak menanggapi lebih lanjut ihwal fakta persidangan tersebut. Meski memang diungkap di persidangan, hal itu, kata dia tidak bisa dibuktikan.
"Biarlah kalian mendengar sendiri. Karena gini, secara teknik itu kan tidak bisa dibuktikan, hakim kan bilang itu cuman curhatan Marwa," kata Junaedi usai sidang putusan di PA Cibinong, Senin (15/8/2017).
"Biar itu menjadi konsumsi dalam persidangan dan itu konsumsi hakim dalam sidang," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Rumah dan Mobil Mewah Pasutri Bos First Travel Akhirnya Disita
Menurut Junaedi, Atalarik di dalam persidangan juga sudah menanggapi tuduhan miring itu. Hanya saja, dia menolak membeberkannya.
"Itu semua ada, di dalam fakta persidangan ada di dalam surat-surat pengadilan. Tapi nggak usah lah," ucap dia.
Karenanya, Junaedi meminta agar publik tak terlalu membesar-besarkan soal tuduhan biseksual. Apalagi, hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan Marwa bukan karena faktor itu.
"Tapi ini persoalan (Atalarik dan Marwa) suka berantem," katanya.
Baca Juga: Saldo Tinggal Rp1,3 Juta, Bos First Travel Lupa Soal Aliran Dana