Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah memutus perceraian Atalarik Syah dan Tsania Marwa. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/8/2017), hakim menyatakan hak asuh anak jatuh ke tangan Atalarik.
Keputusan hakim ini telah diprediksi kuasa hukum Atalarik, Junaedi. Menurut dia, hakim menolak karena berkas-berkas gugatan dalam surat kuasa Marwa tak cukup lengkap untuk mengajukan hak asuh anak.
"Syarat-syarat formil untuk mengajukan hak asuh anak tidak terpenuhi. Dengan kata lain cacat formil surat gugatan itu," kata Junaedi di PA Cibinong usai sidang.
Karenanya, dia menilai apa yang diputuskan majelis hakim sudah tepat, yakni hanya mengabulkan sebagian gugatan Marwa. "Dalam hal ini harus dipisahkan dengan ditolak," ujarnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Lansia Terkunci di Dalam Kamar Hotel dan Pingsan
Kendati begitu, Junaedi membuka kesempatan kepada Marwa untuk berunding kepada kliennya terkait hak asuh anak-anak.
"Kalau Marwa ingin mengasuh anak, datang lagi ke rumah, berembuk lagi, diasuh secara bersama, karena anak buat aset, mereka punya hak sendiri untuk dapat kasih sayang dari orang tua," ujarnya.
Simak juga video ini:
Baca Juga: Selamatkan Timnas, Septian David Maulana "Trending Topic" Twitter