Suara.com - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/8/2017) beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Satu orang saksi ahli dari BNN, serta dua dari pihak Ridho Rhoma, yakni dokter RSKO yang merawatnya selama direhabilitasi.
Ada yang menarik dari kesaksian dr. Carlamia Lusikooy dari RSKO saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Dalam keterangannya, Carla menyebut Ridho sudah akrab dengan alkohol sejak 2014. Bukan cuma alkohol, Ridho juga mulai mencicipi ekstasi sejak 2015 hingga 2016.
"Tahun 2014 sudah konsumsi alkohol. Kemudian mencoba ekstasi dan sesekali meminum alkohol di tahun 2014 sampai 2016," ujar Carla di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/8/2017).
Merasa efek alkohol dan ekstasi dirasa kurang, Ridho kemudian berkenalan dengan sabu di tahun yang sama. Ditambahkan dr. Carla, Ridho juga sempat mencoba berhenti di penghujung 2016 hingga awal 2017.
Baca Juga: Kuasa Hukum Curiga Ridho Rhoma Dijebak
"Jadi pemakaian sabu awal ini untuk menambah efek dari ekstasi itu. Nah, sempat mencoba berhenti, tapi di Februari 2017 itu mulai menggunakan lagi karena keinginan untuk mempromosikan album baru," kata Carla menceritakan saat dirinya memeriksa Ridho saat pertama kali tiba di RSKO.
Kala itu, cerita Carla, karena diminta label rekamannya untuk menurunkan berat badan Ridho akhirnya kembali terjerumus ke lembah hitam narkoba. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini pun makin jauh terjerumus setelah bertemu dengan dua temannya yang sama-sama pengguan sabu.
"Dia (Ridho) pakai setengah gram perhari. Nah, dalam satu minggu itu bisa pakai 2-3 kali. Dan efeknya itu dia bisa kencing-kencing terus dan berat badan bisa menurun, kemudian efeknya dia tidak lapar tapi tidak bisa tidur dan ada perasaan senang dan gembira," katanya.