Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat akhirnya mengabulkan gugatan cerai artis Tsania Marwa terhadap suaminya, Atalarik Syah.
Majelis hakim mengabulkan sekaligus mejatuhkan talak bain sugra atau talak satu. Dengan kata lain, meski sudah diputus cerai, Tsania dan Atalarik masih bisa rujuk.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian, kedua menjatuhkan talak bain sugra tergugat (talak satu) Atalarik Syah terhadap penggugat Tsania Marwa," kata ketua Majelis hakim, Sahrudin saat membaca putusan sidang.
Sayangnya, majelis hakim tak sekaligus mengabulkan gugatan terkait hak asuh anak.
Baca Juga: Jelang Putusan Cerai, Tsania Marwa Dikawal, ke Mana Atalarik?
Seperti diketahui Tsania menggugat Atalarik pada 14 Maret 2017 di Pengadilan Agama Cibinong. Gugatan didasarkan adanya perbedaan prinsip dalam perkawinan.