Suara.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Sudiro karena kondisi bintang film "Warkop DKI Reborn" itu membutuhkan perawatan yang maksimal.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai," kata Vivick yang juga menyaksikan Tora dipulangkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Dia lalu menambahkan,"Itu tadi, peralatan di RSKO belum bisa memenuhi pengobatan saudara Tora. Itu jadi salah satu pertimbangan."
Meski demikian, Tora tetap menjalani proses hukum. Menurut Vivick, suami Mieke Amalia itu wajib lapor kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bertemu Iwa K di RSKO, Tora Sudiro: Nggak Boleh Ngobrol!
"Tentu selama pengobatan kami akan berkordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer karena proses hukum kan masih berjalan," lanjut Vivick.
Vivick berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarga, dan kuasa hukumnya, Lydia Wongso, untuk memaksimalkan rehabilitasi.
Menjelang kepulangan dari RSKO pada Senin, Tora didampingi kuasa hukumnya dan Vivick Tjangkung.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediaman mereka di Bali View, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Mereka ditangkap karena mengonsumsi dan menyimpan obat penenang dumolid. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 30 butir dumolid di kamar mandi dan kamar tidur pasangan ini.
Baca Juga: Acungkan Jari Tengah di Kantor Polisi, Ini Kata Tora Sudiro
Polisi menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Sedangkan Mieke Amalia dibebaskan karena tak memiliki bukti.