Suara.com - Artis Rio Reifan ditangkap polisi karena diduga memiliki satu klip plastik berisi sabu dan bong serta cangklong di mobilnya.
Bagaimana kronologis Rio Reifan diamankan polisi? Menurut informasi dari kepolisian, ketika itu anggota Patroli Jalan Raya Induk Jaya 3 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi tengah patroli di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Di tengah jalan, mereka melihat mobil nomor polisi B 54 KTI tengah berhenti di tepi jalan sebelah kiri. Polisi pun mencurigakan keberadaan mobil tersebut dan mereka mendekat.
Petugas pun menanyakan surat kendaraan kepada Rio. Namun, Rio tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Selanjutnya, petugas memeriksa dalam mobil dan petugas menemukan cangklong, pipet, dan bong (alat hisap sabu).
Menemukan barang-barang tersebut, petugas PJR pun langsung menghubungi Satuan Narkoba Bekasi Kota dan membawa Rio serta kendaraannya ke Polres Metro Bekasi Metro Kota.
Dalam pemeriksaan, Rio mengakui barang-barang tersebut miliknya.
Artis yang main sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu bukan kali pertama tersangkut kasus narkoba.
Pada Januari 2015 lalu, dia ditangkap anggota polisi di lobi apartemen Kalibata City. Sampai akhirnya, pengadilan memutuskan bersalah dan dia harus menghuni hotel prodeo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi penangkapan Rio. Kasus ini sekarang sedang dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota.