Penjelasan Kasus Jeremy Thomas dari SP3 Jadi Tersangka Penipuan

Sabtu, 12 Agustus 2017 | 21:55 WIB
Penjelasan Kasus Jeremy Thomas dari SP3 Jadi Tersangka Penipuan
Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada yang mengganjal dalam kasus Jeremy Thomas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli vila di Bali yang dilaporkan Alexander Patrick Morris ke Polda Bali.

Pasalnya, sebelumnya status kasus itu sudah diputuskan berhenti dengan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Bali sejak 12 Agustus 2016.

"Kemungkinan besar dia (Polda Metro Jaya) hanya melihat dari berkas yang dilimpahkan dari Polda Bali. Jadi belum meneliti secara keseluruhan. Kami yakin itu," ucap Amin Zakaria, kuasa hukum Jeremy Thomas saat menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Amin, kasus ini sempat mendapat surat P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Reaksi Jeremy Thomas

Namun, setelah dinyatakan selesai, menurut Amin, justru ada pengalihan dan Jeremy Thomas mendapat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Sampai saat ini, Amin belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Kami belum tahu. Mungkin hanya masalah pelimpahan. Ini kewenang Polri yang diberikan oleh KUHAP itu. Artinya proses itu nanti ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya begitu menemukan dari alat bukti yang pelaporan sepihak. Melalui press release hari ini kami berharap Polda akan fair," ujar Amin.

Amin Zakaria juga menyebut Jeremy Thomas tidak melakukan penipuan, malah dia menduga adanya pelaporan palsu yang dilakukan Alexander Patrick Morris, warga negara Australia yang pada rekam kriminalnya pernah menjadi tersangka kasus yang sama.

Dalam hal ini, Amin berpendapat kualitas pelapor sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan ini seharusnya dikesampingkan secara hukum. Saat ini pula, Amin menambahkan, Alexander Patrick Morris sudah dideportasi dari Indonesia.

"Sayangnya kami sudah melihat berkas-berkas ini, orangnya dulu dideportasi. Ini yang sampai sekarang jadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini. (Alexander Patrick Morris) sudah nggak di Indonesia. Kalau kami lihat dari subjek hukum. Pelapor akan dilihat oleh Polda Metro Jaya," tandasnya.

Baca Juga: Jadi TSK, Jeremy Thomas Blak-blakan Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI