Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli Villa di Bali sebesar Rp 16 miliar, Jeremy Thomas menggelar preskon singkat yang isinya mengonfirmasi kebenaran kasus ini. Ia nampak tak tegang bahkan dengan santai, bapak Axel Mattew itu justru tertawa saat ditanya tanggapannya ketika mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
"Hahaha. Ya itu mah suatu proses ya. Tentunya kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ujar Jeremy saat ditemui Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.
Amin yakin bahwa status tersangka Jeremy tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Ditambah lagi, menilik bukti rekam kasus pelapor yang adalah warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, pernah memiliki kasus serupa. "Sehingga kualitas pelapor sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang sama tentu seharusnya secara hukum dikesampingkan," ujarnya lagi.
Selain itu, kasus dugaan penipuan oleh Jeremy Thomas sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Bali sejak 12 Agustus 2016.
"Kami belum tahu (kenapa ditetapkan tersangka). Mungkin hanya masalah pelimpahan, ini adalah kewenang Polri yang diberikan oleh KUHP itu. Sehingga proses ini bisa berjalan," terang Amin.
Artinya, lanjut dia, proses itu nanti ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya begitu menemukan alat bukti yang pelaporan sepihak. "Melalui press release hari ini kami berharap Polda akan fair," harap Amin.
Baca Juga: Tak Bulan Madu, Sheza Idris Diboyong Suami ke Amerika