Ello Susul Tora Sudiro ke RSKO Senin Besok

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Sabtu, 12 Agustus 2017 | 06:16 WIB
Ello Susul Tora Sudiro ke RSKO Senin Besok
Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello bersama rekannya dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat akan menggelar konferensi pers terkait dugaan kepemilikan ganja di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan memastikan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta TImur pada Senin (14/8/2017) mendatang.

"Surat dari BNK (Badan Narkotika Kabupaten) terkait untuk pelaksanan rehabilitasi memang sudah diterima. Mungkin akan kita laksanakan hari Senin," kata Iwan saat ditemui di kantornya, Jumat (11/7/2017) malam.

"Karena hari ini sudah terlanjur kemalaman dan besok libur jadi kita akan laksanakan pada hari Senin," ujarnya lagi.

Penyidik Polres Jakarta Selatan menerima surat rekomendasi dari BNK pada Jumat sore. Surat tersebut berisi hasil tes assessment yang sudah dijalani Ello.

Baca Juga: Tabrakan Maut Kereta di Mesir, 36 Orang Tewas

Sebelumnya kuasa hukum Ello Chris sam Siwu mengatakan kliennya akan dibawa ke RSKO pada Jumat siang. Bahkan beredar kabar, keluarga Ello sudah menanti di RSKO.

Namun hingga pukul 22.00 WIB, Ello belum juga keluar dari Polres Jakarta Selatan.

Jika nantinya direhab, Ello merupakan artis terbaru yang menghuni RSKO. Sebelumnya, aktor Tora Sudiro sudah lebih dulu berada di sana gara-gara kasus kepemilikan dumolid.  

Ello dan kedua rekannya, yakni DM dan RGG ditangkap di rumah Ello, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: KPK Sarankan Polri Periksa Novel Sebelum Operasi Mata

Dari penagkapan itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Ello dan DM dijadikan tersangka, sementara RGG dipulangkan karena dianggap tak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI