Suara.com - Chris Sam Siwu kuasa hukum musisi Marcello Tahitoe atau Ello memastikan kliennya tidak akan dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jumat (11/8/2017) malam ini.
"Tanya ke Kapolres saja, tapi menurut saya nggak mungkin juga malam ini, karena sudah malam," kata Chris saat mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Selain itu, Chris juga beralasan adminitrasi yang membuat Ello belum bisa dipindahkan ke RSKO.
"Admintrasi saja. Kan harus ada keluarga di sana. Adminitrasinya belum kelar dan sudah terlalu sore," lanjutnya.
Baca Juga: Rahasiakan Penangkapan Ello, Ini Klarifikasi Polisi
Sampai saat ini proses Ello untuk dipindahkan ke RSKO masih terus berjalan.
"Proses masih berjalan. Besok hari Minggu jadi masih proses," lanjutnya.
Seperti diketahui Ello yang berinisial DMT ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap dengan kedua rekannya, DM dan RGG.
Dari penangkapa itu ditemukan 2 paket ganja dengan berat kurang dari 5 gram. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka.
Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Kenapa Polisi Bungkam Ditanya Tato 4:20 di Tangan Ello?
Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.