Suara.com - Kuasa hukum artis sinetron Jeremy Thomas, Amin membenarkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali.
"Iya," kata Amin melalui telepon selulernya, Jumat (11/8/2017).
Menurut Amin, Jeremy tak panik status hukumnya telah ditingkat menjadi tersangka oleh Polda Bali sebelum akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini, tambahnya, sudah SP3 oleh pihak penyidik Polda Bali.
"Iya (SP3). Oh enggak (kecewa), karena kami juga belum tahu yang sebenarnya. Bisa jadi ini juga belum tahu gimana," tuturnya.
Baca Juga: Axel Dibui, Jeremy Thomas Malah TSK Kasus Vila di Bali
Rencananya Jeremy akan menggelar konferensi pers besok untuk mengklarifikasi mengenai status tersebut.
"Besok sekitar jam 9 atau 10 di Hotel Oasis, Senen, Jakarta Pusat. Minta tolong juga rekan-rekan untuk besok hadir ya. Dan mudah-mudahan teman media bisa bersabar dulu hingga besok," lanjutnya.
Seperti diketahui Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali, senilai Rp16 miliar.
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komiris Besar Argo Yuwono. Yang mana beliau menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus Jeremy ke Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Putra Jeremy Thomas Segera Disidang
Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Kasus bermula dari Patrick yang membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud tahun 1999.