Ello Sudah Pakai Narkoba Sejak Kuliah

MadinahIsmail Suara.Com
Jum'at, 11 Agustus 2017 | 18:26 WIB
Ello Sudah Pakai Narkoba Sejak Kuliah
Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello bersama rekannya dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat akan menggelar konferensi pers terkait dugaan kepemilikan ganja di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/8/2017). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan membeberkan bahwa musisi Marcello Tahitoe alias Ello sudah mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak duduk di bangku kuliah.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan menerangkan menggunakan (ganja) sejak waktu masih kuliah. Jadi, kalau melihat waktu itu bisa dibilang cukup lama," kata Iwan dalam jumpa pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Sedangkan DM, teman Ello yang juga ikut diciduk, telah menggunakan ganja sejak SMA. "Untuk tersangka DM ini juga mengatakan bahwa menggunakannya lebih lama lagi sejak waktu SMA sudah menggunakan," lanjutnya.

Kendati demikian, pihak penyidik belum mengetahui secara pasti seberapa sering Ello dan DM menggunakan barang haram.

Baca Juga: Masih Diperiksa, Ello Belum Tentu Direhabilitasi Hari Ini

"Bagaimana kualitas atau keseringan mereka menggunakan, kami belum bisa menjelaskan," lanjutnya.

Hingga kini Ello dan DM masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah mengajukan surat kepada pihak Balai Narkotika Kabupaten untuk pemeriksaan asesmen terhadap Ello.

"Kami sudah ajukan surat ke Balai Narkotika Kabupatan ‎untuk asesmen dan pemeriksaan medis ke yang bersangkutan.  Kami belum dapat informasi itu. Apabila sudah dapat kesimpulan dari hasil medis tersebut itu akan menjadi dasar kami untuk memberikan perawatan atau rehabilitasi atau tidak," jelas Irwan.

Ello serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG. Ketiganya ditangkap di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Detik-Detik Ello Muncul di Hadapan Wartawan

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka. Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.

Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI