Suara.com - Musisi Marcello Tahitoe atau Ello belum dipastikan akan dibantarkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur hari ini, Jumat (11/8/2017).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan dalam jumpa press di Polres Jakarta Selatan mengatakan Ello hingga kini masih diperiksa oleh penyidik.
Mengingat jumlah barang bukti berupa ganja yang beratnya di bawah 5 gram ganja, Ello dipastikan harus lebih dulu menjalani asesmen guna memastikan apakah layak atau tidaknya direhabilitasi.
"Ketentuan undang-undang, barang bukti di bawah 5 gram, kita coba kirimkan tersangka untuk pengecekan secara medis. Ada tim asesmen, mereka yang mengetahui catatan medis. Tim berikan petunjuk kepada kami, apakah yang bersangkutan bisa diberikan perawatan," jelas Iwan kepada wartawan.
Baca Juga: Detik-Detik Ello Muncul di Hadapan Wartawan
Karenanya Iwan masih belum dapat memastikan apakah Ello akan dibawa atau tidak ke RSKO Cibubur sore ini.
"Pengguna memiliki satu hak untuk rehabilitasi. Melalui ketentuan aturan yaitu hasil tim aesemen medis berikan petunjuk ke penyidik. Sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dijadikan dasar penyidik apakah layak untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," lanjut Iwan.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolres Jakarta Selatan, kuasa hukum siang tadi mengungkapkan jika hasil asesmen Ello sudah diberikan dan layak menjalani rehabilitasi.
Ello yang berinisial DMT, serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG. Ketiganya ditangkap di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Ke Polisi Ello Mengaku Pecandu Baru
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka. Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.
Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.