Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penggunaan ganja. Lantas, sejak kapan Ello memakai ganja?
Kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu usai proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak pukul 16.30 WIB sampai sekira pukul 22.00 WIB, menjelaskan, pihaknya hanya ingin fokus pada proses hukum sang klien.
"Kami tidak fokus pada berapa lama ya, karena menurut kami itu tidak fokus pada kasus hukumnya," kata Chris Sam Siwu usai menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Lebih lanjut, Chris memaparkan, kliennya ditangkap karena kasus pemakaian ganja. Saat ini, Ello telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Ello
"Kasus hukumnya yang terjadi adalah, penangkapan dia pada dini hari itu dengan barang bukti ganja. Masalah gramnya tanya penyidik," tandasnya.
Sekadar diketahui, terdapat tiga orang yang ditangkap pada kasus ini, yakni Ello yang berinisial DMT, serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG. Ketiganya ditangkap di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka. Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.
Ello dan DM pun kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang menunggu hasil asesmen medis yang terdiri dari analisis medis dan psikososial pelaku. Hasil asesmen medis dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kepolisian melakukan rehabilitasi kepada Ello dan rekannya.
Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.