Suara.com - Marcello Tahitoe alias Ello telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penggunaan ganja. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan kronologi penangkapan penyanyi berusia 34 tahun itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih hampir 1,5 bulan, kami melakukan penggeledahan di satu tempat, satu kompleks rumah di Jl Griya Kecapi di Jagakarsa. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Iwan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
"Dan benar, ketika kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak dua paket. Yang bersangutan kita bawa ke Polres, kita lakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan itu dua orang saudara DM dan DMT kita tetapkan sebagai tersangka, sementara saudara RGG kita kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba," sambungnya.
Iwan pun mengungkapkan, berat dari dua paket ganja tersebut. Atas penemuan itu, Iwan menjelaskan, tersangka bisa mendapat rehabilitasi.
"Kurang lebih untuk barang buktinya dua paket itu tidak sampai 5 gram. Sehingga dengan jumlah sekian kita bisa melakukan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil assesment. Pasalnya, hasil asesment medis dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kepolisian melakukan rehabilitasi kepada Ello dan rekannya.
"Saat ini kita masih menunggu hasil assesment medis tersebut untuk menjadi dasar bagi kami untuk melakukan rehabilitasi atau tidak," tandasnya.
Baca Juga: Ello Resmi Jadi Tersangka
Berikut, penjelasan pihak kepolisian mengenai kronologi penangkapan Ello: