Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penggunaan ganja. Penetepan ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu, dan pihak Polres Metro Jaya.
Usai proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 16.30 WIB sampai sekira pukul 22.00 WIB, Chris keluar dari ruangan pemeriksaan bersama timnya. Chris mengungkapkan, status kliennya sudah ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sejak hari ini Kamis (10/8/2017) sebagai tersangka.
"Statusnya sudah tersangka. Hanya kita hormati dari pihak Polres, apresiasi juga sudah lakukan penyidikan dengan profesional," kata Chris Sam Siwu usai menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam (10/8/2017).
Kombes Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, terdapat tiga orang yang ditangkap pada kasus ini, yakni Ello yang berinisial DMT, serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG. Ketiganya ditangkap di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka. Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.
Ello dan DM pun kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang menunggu hasil asesmen medis yang terdiri dari analisis medis dan psikososial pelaku.
Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.
Berikut, video pernyataan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengenai status Ello tersangka kasus narkoba jenis ganja:
Baca Juga: Ello Diciduk Kasus Narkoba, Medsos Gaduh