Saksi Akui Jual Sabu ke Ridho, Pengacara Anggap Wajar, Kok?

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2017 | 10:23 WIB
Saksi Akui Jual Sabu ke Ridho, Pengacara Anggap Wajar, Kok?
Ridho Rhoma saat menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ridho Rhoma tak membantah keterangan saksi bernama Ardi yang menyatakan menjual sabu 1 gram kepadanya seharga Rp1,8 juta. Ridho mentransfer duit, kemudian Ardi mengirim barang haram tersebut lewat jasa transportasi online. 

Kuasa hukum Ridho, Ismail Ramli, mengatakan, kesaksian Ardi bukan lah hal yang luar biasa. Dia juga yakin fakta di persidangan ini tak bisa disebut bakal meringankan atau memberatkan kliennya.

"Kalau namanya beli kan pasti ada transaksi dan ini lewat transfer. Ya itu sesuatu yang wajar. Nggak ada sesuatu yang bisa memberatkan atau meringankan. Wajar aja itu," kata Ismail usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).

Di dalam persidangan, Ismail sempat mencecar Ardi terkait berat sabu yang dibeli kliennya. Dalihnya, sistem penjualan sabu tak menggunakan berat, melainkan paket.

Baca Juga: Yuk, Usir Jerawat Membandel dengan Pasta Gigi

"Belinya bukan satu gram. Satu paket. Justru dalam persidangan lalu saya tanyakan apakah yakin satu paket itu satu gram? Nggak ada yang yakin," ujarnya.

Ardi merupakan bandar yang menjual sabu kepada Ridho. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Sopiyan (Ian), perantara Ridho ke Ardi. Namun, sabu yang diamankan polisi merupakan hasil transaksi Ridho langsung ke Ardi.

Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobil Ridho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI