Suara.com - Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menilai kasus kepemilikan narkoba yang menjerat kliennya sarat rekayasa.
Hal ini disampaikan setelah dia mendengarkan kesaksian dua petugas keamanan hotel dan apartemen, lokasi penangkapan Ridho.
"Dari yang kita saksikan bersama, terlihatlah bahwasannya Mas Ridho ini dia tidak tahu apa apa. Bahkan juga saya menilai adanya satu rekayasa sehingga menyebabkan Mas Ridho untuk ditangkap," Kata Achmad usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa ( 8/8/2017).
Dua saksi itu, lanjut Achmad, tak pernah melihat Ridho memakai narkoba jenis sabu di dalam apartemen maupun hotel. Apa tujuan Ridho datang ke lokasi juga tak diketahui saksi.
Baca Juga: Rahasia Keluarga Ini Bisa Panjang Umur Hingga Usia 90 Tahun
"Kita tadi melihat tidak ada saksi yang mengetahui bahwa dia habis pakai di apartemen bersama saksi Ian ataupun juga saksi yang ada di hotel Ibis juga sekuritinya tidak mengetahui bahwa Mas Ridho datang ke Hotel Ibis itu tujuan untuk apa," ujarnya menjelaskan.
Argumentasi Achmad lainnya adalah saat penggeledahan mobil milik kliennya oleh polisi. Kedua saksi, kata dia, tak dilibatkan waktu itu.
"Jadi kita melihat, kesimpulan kami, di sini ada satu rekayasa agar Mas Ridho ini bisa ditangkap. Karena memang tidak ada, baik dari keterangan yang lainnya yang sebelumnya, tidak diketahui Mas Ridho itu menggunakan sabu," katanya.
Sidang rencananya dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Ridho. Saksi yang akan dihadirkan adalah dua orang dokter yang melakukan tes assessment terhadap Ridho.
Baca Juga: Hadasari, Perempuan Makasar yang Mengaku Nabi
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di lobby hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB. Di dalam mobil yang ditumpangi Ridho, polisi menemukan 0.7 gram sabu.