Suara.com - Amelia Al Jufri, korban kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka Taufan Putra Unggul, suami penyanyi Delia Septianti, bersyukur kasusnya bisa kembali diusut penyidik.
"Alhamdulillah akhirnya kembali berjalan kasusnya, karena durasinya sudah cukup lama. Kami tetap fokus pada pelaporan soal pasal 372 dan 378. Saya berharap penyidik bekerja maksimal," kata Amelia di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).
Kuasa hukum Amelia, Devi Waluyo, mengatakan kalau kasusnya sempat terhenti karena yang bersangkutan ada itikad baik. Terutama, sejak status Taufan menjadi tersangka di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi sejak 23 Mei pas suaminya ditetap tersangka, mereka mencoba menghubungi kami. Mereka menjanjikan di akhir Juni dibereskan soal kerugian klien kami yang sampai Rp 1,8 M," kata Devi di tempat sama.
"Saat itu Delia, Taufan dan orangtua Taufan datang ikut tanda tangan. Nah kok tiba-tiba Delia nggak tanggung jawab, padahal kasus ini sejak awal ya perantaranya Delia," ungkap Devi.
Karena itu, Devi mengaku, kliennya cukup senang saat Delia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi, Senin (7/8/2017).
"Iya, kemarin kan diperiksa Hari Senin, ya bagus. Itu pemeriksaan kedua. Delia pertama (diperiksa sebagai saksi) 4 Agustus, kedua 7 Agustus," tutur Devi.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari Amelia yang diminta Delia untuk berinvestasi ke bisnis parkir tempat suaminya bekerja. Karena sudah berteman lama, Amelia pun setuju dengan rincian yang cukup menggiurkan.
Namun, hingga jatuh tempo Deliadan suami tak kunjung mengembalikan uang pinjaman itu walau sudah berulang kali ditagih. Akhirnya Amelia melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dengan sangkaan pasal 378 KuHP dan pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Suami Delia Septianti Resmi Tersangka Penipuan Rp1,8 M