Majelis Hakim Marahi Penjual Sabu ke Ridho Rhoma

Selasa, 08 Agustus 2017 | 20:26 WIB
Majelis Hakim Marahi Penjual Sabu ke Ridho Rhoma
Ridho Rhoma saat menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika terdakwa artis Ridho Rhoma, sempat memarahi Ardi, saksi ke-4.

Lelaki yang berprofesi sebagai mahasiswa itu ditangkap karena diduga sebagai bandar dan penjual sabu kepada putra Rhoma Irama itu.

"Kamu itu rasakan jadi mama kamu, rasakan jadi bapak kamu, enak saja kamu bawa diri. Mungkin kamu punya gaji yang besar, uang yang cukup, masih berlebih enjoy. Tapi orangtua kamu yang membiayai kamu," kata hakim kepada Ardi saat sidang lanjutan Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).

Ardi pun hanya bisa menganggukan kepala mendengar wejangan dari hakim. Lalu hakim pun kembali menanyakan materi sidang.

Baca Juga: Kronologis Ridho Rhoma Pesan Sabu ke Bandar

Dari keterangan Ardi, Sopiyan memesan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1,8 juta. Lalu Ardi menggunakan jasa transportasi online untuk mengirim sabu tersebut.

Seperti diketahui, Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI