Suara.com - Lydia Wongsonegro, kuasa hukum Tora Sudiro mengungkap alasan kliennya mengonsumsi pil Dumolid. Menurutnya, suami artis Mieke Amalia itu mengidap sindrom Tourette, insomnia dan kecemasan selama kurun waktu dua tahun belakangan.
"Orang sakit saraf bukan satu dua tahun loh, berpuluh-puluh tahun. Saraf itu bukan sesuatu (seperti) pilek, batuk, kasih obat selesai, nggak bisa," kata Lydia Wongsonegoro.
Karena alasan tersebut, lanjut Lydia, sudah seharusnya Tora direhabilitasi di RSKO, bukan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Apalagi, kata dia, Polres Jakarta Selatan sudah menerbitkan surat pengalihan penahanan Tora dari Rutan Polres Jaksel ke RSKO terhitung sejak hari ini, Senin (7/8/2017).
"Sebenarnya kemarin itu menurut saya sudah clear yah, selesai dengan adanya surat pihak Polres Jakarta Selatan (tentang) pengalihan penahanan dari Rutan Negara Polres Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur sejak 7 Agustus sampai mengikuti proses hukum tahap penyidikan. Seharusnya kan dengan surat ini begitu (direhabilitasi)," tutur Lydia lagi.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Tora Sudiro Dibawa ke RSKO Cibubur
Rehabilitasi, menurut Lydia, merupakan langkah paling tepat untuk Tora.
"Ngapain sih dia (Tora) dikurung di situ (rutan Polres jaksel). Satu, dia tambah sakit. Kedua, kan kalo pengobatan kita bisa terima, maklumi, kita ikutin aja, kita nggak persulit kok. Kita berharap pihak kepolisian bisa memilah-milah aturan, jangan dipukul rata," sambungnya.
Baca Juga: Tora Sudiro Dinyatakan Tak Tersangkut Jaringan Narkoba
"Ini obatnya resmi, obatnya ada dimana-mana, hanya nggak ada resep," tandasnya.