Bebas, Polisi Kasih Syarat Ini ke Mieke Amalia

Senin, 07 Agustus 2017 | 20:24 WIB
Bebas, Polisi Kasih Syarat Ini ke Mieke Amalia
Foto penangkapan Mieke Amalia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tora disangkakan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI