Suara.com - Artis Mieke Amalia dibebaskan setelah sempat diciduk kasus narkoba bersama suaminya, aktor Tora Sudiro di kediamannya di komplek perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 3 Agustus lalu.
Syaratnya, Mieke diwajibkan melakukan konseling ke dokter. Kemudian, hasil konseling tersebut dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.
"Tentunya setelah ada rekomendasi 1 x 24 jam untuk memberi tahu ke Polres (Jakarta Selatan) salah satu rekomendasinya adalah istri TS (Tora Sudiro) harus melakukan konseling ke dokter yang sudah dirujuk agar tidak lagi ketergantungan obat dan bisa sembuh total," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Senin (7/8/2017).
Menurut Purwanta, konseling itu adalah salah satu bentuk wajib lapor Mieke ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Tora Sudiro Dibawa ke RSKO Cibubur
Sejak dibebaskan, kata Purwanta, Mieke rajin mendatangi Polres. Seperti hari ini, meski sembunyi-sembunyi menghindari wartawan, Mieke menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mengantar Tora ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jawa Barat.
"Istri tentu mendampingi apa yang menjadi kesulitan seorang suami, sama-lah dengan kita. Apabila suami dalam kesulitan pasti mendampingi. Dia selalu ingin disampingnya TS," tandas Purwanta.
Baca Juga: Tora Sudiro Dinyatakan Tak Tersangkut Jaringan Narkoba
Mieke turut ditangkap bersama Tora pada 3 Agustus 2017 di komplek perumahan Bali View, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan atas dugaan kepemilikan pil Dumolid. Namun, Mieke dibebaskan karena dianggap hanya sebagai penguna, bukan pemilik.