Suara.com - Artis Mieke Amalia turut ditangkap bersama suaminya, aktor Tora Sudiro pada 3 Agustus 2017 di komplek perumahan Bali View, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan atas dugaan kepemilikan pil Dumolid. Namun, Mieke dibebaskan karena dianggap hanya sebagai penguna, bukan pemilik.
Sejak dibebaskan, kata Purwanta, Mieke rajin mendatangi Polres. Seperti hari ini, meski sembunyi-sembunyi menghindari wartawan, Mieke menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mengantar Tora ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jawa Barat.
"Istri tentu mendampingi apa yang menjadi kesulitan seorang suami, sama-lah dengan kita. Apabila suami dalam kesulitan pasti mendampingi. Dia selalu ingin disampingnya TS," tandas Purwanta.
Baca Juga: Dari RSKO Cibubur, Tora Sudiro akan Dibawa ke Sini
Tora disangkakan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Tora dan istrinya, Mieke Amalia, di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (3/8/2017) pukul 10:00 WIB pagi.