Suara.com - Komika Muhadkly Acho atau Acho (33) mengaku ingin menjual unit apartemen miliknya di Green Pramuka, Jakarta Pusat. Namun, kata dia, unitnya itu sulit dijual karena tak memiliki sertifikat.
"Saya ingin menjual sebetulnya. Cuma bagaimana mungkin saya jual unit yang tidak ada sertifikatnya," kata Acho usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Kata Acho, hal tersebut menjadi salah satu keluhannya yang dimuat di blog pribadinya, muhadkly.com. "Itu salah satu yang saya suarakan di blog. Warga sudah banyak yang lunas tapi tidak memiliki sertifikat."
Sebagian penghuni apartemen Green Pramuka, bintang film "From London to Bali" itu mengaku bingung bila berniat menjual unit apartemennya tersebut.
Baca Juga: Fakta Kasus Acho Vs Apartemen Green Pramuka
"Kalau ditanya mau nggak pergi dari situ? Mau. Tapi bagaimana cara jualnya. Bingung. Dilepas gitu aja, itu udah sudah saya beli. Ya mau nggak mau saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu. Tidak ada cara lain," kata dia.
Acho menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera.
Pelawak tunggal yang berperan di film "Surga yang Tak Dirindukan 2" itu dilaporkan pihak pengelola apartemen ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Acho terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Dapat Tekanan Psikologis, Acho Tak Tinggal di Green Pramuka