Suara.com - Komika Muhadkly Acho atau Acho (33) memilih tidak tinggal di Apartemen Green Pramuka selama kasus dengan pengelola apartemen tersebut masih terus berlangsung.
"Karena Green Pramuka tempat tinggal saya, cuma selama kasus ini berjalan saya nggak tahu juga apakah saya masih akan tinggal di situ," kata Acho usai diperiksa jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Lelaki berdarah Bugis itu mengaku sejak berkonflik dengan pengelola dan resmi menjadi tersangka, ada tekanan psikologis yang dirasakan olehnya.
"Jujur ada tekanan psikologis juga. Saya sih pengennya menghindar dulu dari tempat itu. Menghilangkan streslah," ujar dia.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Acho Dapat 15 Pertanyaan
Sampai saat ini, unit apartemen tersebut masih kepunyaan Acho. Ke depannya, Acho, belum tahu apakah akan tetap tinggal atau dijual.
"Tapi pada dasarnya itu memang unit punya saya, masih hak saya dan secara tehnik itu masih hak saya," lanjutnya.
Acho mulai tinggal di apartemen Green Pramuka sejak tahun 2014. Namun setahun tinggal di apartemen tersebut banyak keluhan dan merasa rugi tinggal di sana.
Hingga akhirnya dia menulis di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Ini Perjalanan Kasus Acho, dari Curhatan Berujung Pidana
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.