Dapat Tekanan Psikologis, Acho Tak Tinggal di Green Pramuka

Senin, 07 Agustus 2017 | 18:16 WIB
Dapat Tekanan Psikologis, Acho Tak Tinggal di Green Pramuka
Acho di kejari Jakarta Pusat, kawasan Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI