Suara.com - Komika Muhadkly Acho atau Acho (33) langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan pengelola Apartemen Green Pramuka dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari, Acho ditanya perihal latar belakang kasus hukum yang menimpa dirinya.
"Konfirmasi ulang perkara saya. Dan menanyakan ke saya mengenai perkaranya. Mengenai latar belakang kasus," kata Acho kepada media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Selain itu, lelaki berkaca mata itu juga menyerahkan beberapa barang bukti dan melengkapi biodata.
Baca Juga: Ini Perjalanan Kasus Acho, dari Curhatan Berujung Pidana
"Biodata, penyerahan barbuk, satu unit hp, akun twiter dan blog," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir dua jam tersebut, Acho mendapat 10 hingga 15 pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum
Seperti diketahui, kasus berawal dari curahan hati Acho yang ditulis melalui blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Dia merasa dirugikan pengelola Apartemen Green Pramuka karena tak memenuhi janji menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Meskipun Jadi Tersangka, Komika Acho Tak Ditahan
Karena sebuah artikel yang ditulisnya itu, Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera melalui kuasa hukumnya bernama Danang Surya Winata ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.
Dalam kasus ini, Acho dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Acho juga dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.