Namun, Argo menyampaikan, sebelum laporan kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, polisi pernah meminta agar kedua pihak mengedepankan jalur mediasi.
"Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silahkan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini. Polisi memberikan ruang untuk dilakukan musyawarah antara pelpor dan terlapor," kata dia.
Argo melanjutkan, saran dari kepolisian itu tidak dilakukan kepada Acho ataupun pihak pengelola apartemen.
Akhirnya, kata dia, polisi tetap memproses hukum laporan tersebut dan meningkatkan status Acho dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Meskipun Jadi Tersangka, Komika Acho Tak Ditahan
"Karena tak kunjung selesai, kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikkan statusnya menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," katanya
Dia juga menyampaikan, berkas kasus yang menjerat Acho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 27 Juli 2017.
"Kemudian terlapor kami jadikan tersangka, lalu pada tanggal 12 Juli, semua berkas perkara kami kirimkan ke Kejati DKI. Kemudian pada tanggal 27 Juli kemarin dinyatakan Jaksa sudah lengkap atau P21," kata Argo
Hari ini, penyidin Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Acho bakal segera menjalani persidangan.
"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggungjawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.