Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi menetapkan komika, Muhadkly Acho (33) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Menurutnya, postingan tulisan yang unggah Acho di blog pribadi dan akun Twitter dianggap memojokan PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Penyidikan kasus Acho awalnya tanggal 5 November 2015 dari Green Pramuka itu melaporkan terlapor Acho ke Polda Metro Jaya. Jadi yang dilaporin konten akun, website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli. Lalu apartemen Green Pramuka dan penipuannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo juga menyampaikan, jika Acho pernah memposting tulisan yang menyebutkan bisnis properti yang dijalankan pengelola Apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera dengan tuduhan berkedok "maling".
Baca Juga: Meskipun Jadi Tersangka, Komika Acho Tak Ditahan
"Ada juga tulisan maling berkedok di Green Pramuka. Dengan adanya twit ini manajemen Green Pramuka mereka merasa tak melakukan sehingga melaporkan 5 November 2015," kata dia.
Dari sejumlah postingan yang diunggah Acho, kata Argo pihak pengelola apartemen merasa pendapatan yang diperoleh kian menurun.
"Jadi, setelah melapor yang bersangkutan dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata dia.
Dari keterangan sejumlah saksi ahli yang diperiksa, kata Argo, postingan Acho yang diunggah dianggap memenuhi unsur pidana. Polisi kemudian menetapkan Acho sebagai tersangka.
"Kemudian penyidik setelah dapat laporan melakukan penyelidikan. Tentunya kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli seperti ahli tindak pidana, Ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," kata dia.